Kini Ditangkap, Pekerja Bengkel Gondol 13 Motor di Malinau

Kapolres Malinau AKBP M. Anton Satriadi menyampaikan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti 13 unit sepeda motor dari 11 TKP, Kamis (17/8/2026).
Kapolres Malinau AKBP M. Anton Satriadi menyampaikan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti 13 unit sepeda motor dari 11 TKP, Kamis (17/8/2026) di halaman Polres Malinau. FOTO : LENSANTARA.COM

Lensantara.com, Malinau – Mantan pekerja bengkel diduga menjadi dalang rentetan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, sejak November 2025 hingga September 2026. Polisi mengamankan 13 unit sepeda motor dan tujuh orang tersangka dari 11 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Malinau AKBP M. Anton Satriadi mengungkapkan, sekitar 11 korban melaporkan insiden pencurian dalam periode tersebut. Dari hasil pendalaman, polisi mengamankan satu tersangka utama berinisial A (40), serta lima orang lainnya yang diduga membeli kendaraan hasil pencurian, yakni FEP (40), P (36), J (36), MS (42), dan FSR (34).

Bacaan Lainnya

“Ada sebanyak 13 unit kendaraan sepeda motor, di sini ada 11 TKP, ada satu TKP yang kita dapatkan memiliki beberapa motor,” ujar Anton dalam konferensi pers di halaman Polres Malinau, Kamis (17/8/2026).

Tersangka A disebut memiliki pengalaman bekerja di usaha bengkel. Latar belakang tersebut diduga turut mendukung aksinya dalam melakukan pencurian sepeda motor.

“Sebelumnya, tersangka mempunyai usaha bengkel,” ungkap Kapolres Malinau.

Pelaku sengaja menargetkan jenis sepeda motor tertentu untuk memudahkan aksinya.

“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku pencurian yaitu tersangka menargetkan sepeda motor Honda Beat injeksi, karena menurut pelaku tersangka sangat mudah untuk dicuri,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, uang yang diperoleh dari penjualan sepeda motor hasil curian digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan berfoya-foya.

“Seperti mabuk, minuman-minuman keras, dan membeli sabu. Jadi kita sudah melakukan test urine terhadap pelaku dan dinyatakan positif,” ungkap Anton.

Sementara itu, enam orang yang diduga membeli kendaraan hasil pencurian tersebut disebut tertarik karena motor ditawarkan dengan harga sangat murah.

Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor agar segera melapor kepada kepolisian.

“Apabila ada masyarakat yang menjadi korban, jangan ragu-ragu, jangan takut. Segera lapor ke polisi, baik itu di tingkat Polsek hingga ke tingkat Polres, khususnya di Malinau,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Malinau menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Pos terkait