Pemkab Malinau Targetkan Desa Percontohan Baru Antikorupsi

Agenda pembahasan rencana aksi tindak lanjut hasil evaluasi penilaian desa antikorupsi di Kantor Desa Malinau Kota, Kamis (15/10/2026).
Agenda pembahasan rencana aksi tindak lanjut hasil evaluasi penilaian desa antikorupsi di Kantor Desa Malinau Kota, Kamis (15/10/2026). FOTO: LENSANTARA.COM

LENSANTARA.COM, Malinau Pemerintah Kabupaten Malinau menargetkan pembentukan desa percontohan antikorupsi baru pada 2027 sebagai upaya memperluas penerapan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Program ini akan dikembangkan dengan menjadikan Desa Malinau Kota sebagai rujukan bagi desa-desa lain di Kabupaten Malinau.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malinau, Dani Subroto, mengatakan keberhasilan Desa Malinau Kota lolos penilaian desa antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menjadi momentum untuk memperluas praktik baik ke wilayah lain.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan skema agar aparatur Desa Malinau Kota dapat terlibat dalam proses pendampingan dan berbagi pengalaman dengan desa yang akan dikembangkan menjadi percontohan berikutnya.

“Malinau Kota ini akan menjadi desa percontohan di Malinau. Nanti desa-desa yang lain akan kita rekomendasikan untuk datang ke Desa Malinau Kota,” ujar Dani dalam kegiatan pendampingan pembahasan rencana aksi tindak lanjut hasil evaluasi penilaian desa antikorupsi di Kantor Desa Malinau Kota, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, pengembangan desa percontohan tidak cukup hanya dengan memenuhi indikator penilaian. Konsistensi seluruh pihak, mulai dari pemerintah desa hingga pemerintah daerah, diperlukan untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan.

“Membuat sesuatu itu baik mungkin gampang. Tapi untuk tetap bertahan baik dan menjadi lebih baik itu susah. Nah, hari ini kita masuk kepada tahap untuk tetap baik dan menjadi lebih baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Malinau Kota, Riemantan Najamuddin, mengatakan tindak lanjut hasil penilaian KPK dilakukan melalui evaluasi bersama Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak terkait lainnya. Evaluasi tersebut membahas sejumlah aspek yang masih perlu diperbaiki dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut Riemantan, pembenahan terutama diarahkan pada peningkatan kualitas administrasi dan penerapan ketentuan yang berlaku agar aparatur desa dapat menjalankan tugas secara lebih tertib dan profesional.

Ia berharap, proses evaluasi dan pendampingan tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan Desa Malinau Kota sehingga pengalaman yang diperoleh dapat menjadi bekal ketika dilibatkan dalam pengembangan desa percontohan lainnya.

Melalui rencana tersebut, Pemkab Malinau mendorong agar program desa antikorupsi tidak berhenti pada capaian penilaian, tetapi berkembang menjadi upaya berkelanjutan yang dapat diterapkan secara bertahap di desa-desa lain mulai 2027.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *